Minggu, 27 Februari 2011

Tujuan Nasional dan Implementasinya

Tujuan Nasional
Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menjabarkan tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal itu merupakan rumusan mengenai untuk apa negara ini dibentuk, sekaligus uraian lanjut setelah raisson d’ etre atau kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa merdeka sebagaimana diungkapkan Ernas Renan.

Implementasi Tujuan Nasional
Tujuan nasional di atas dijabarkan dalam bentuk peraturan perundangan dan kebijakan untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini Peraturan dan Kebijakan Pemerintah haruslah mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah memperoleh mandat rakyat yang berdaulat untuk mengurus dan mengelola segenap potensi bangsa agar makin maju dan makin sejahtera sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan konstitusi kita. Untuk mengimplementasikan tujuan nasional itu, memerlukan kepemimpinan, pengorganisasian, serta pengendalian yang kuat. 
(Lendy Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar