Senin, 28 Februari 2011

Permasalahan Implementasi Kontrol Publik

Setelah reformasi 1998, peran publik dalam mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah sangat meningkat. Peran publik ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dilakukan melalui saluran lembaga politik, LSM serta media massa. Sekalipun begitu, dalam implementasinya masih terdapat permasalahan. Permasalahan dan kendala pelaksanaan kontrol publik terhadap kebijakan itu di antaranya menyangkut:

a.   Rendahnya partisipasi publik dalam formulasi kebijakan
Rakyat tidak dilibatkan pada saat persiapan dan perumusan kebijakan. Mekanisme yang seharusnya dilakukan melibatkan rakyat, dilanggar dengan berbagai kepentingan tertentu. Misalnya forum SKPD yang seharusnya melibatkan unsur masyarakat dalam pelaksanaannya ternyata tidak menyertakan wakil masyarakat. Sedangkan pengembangan baru berupa peluang dan akses publik masih perlu terus dilakukan.

b.   Masih rendahnya akses publik terhadap implementasi kebijakan
Hal ini disebabkan tidak semua kebijakan tersosialisasi sejak awal sampai dengan implementasi. Rakyat tidak mengetahui bahwa kebijakan tertentu dapat  berdampak terhadap perikehidupan mereka. Kebijakan yang dikeluarkan harus diketahui publik sampai tingkat impelementasinya, misal mengenai pengelolaan anggaran daerah. Ancaman yang paling ekstrim adalah rakyat tidak terlibat dalam proses implementasi kebijakan publik baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung karena akses informasi tentang hal itu sangat terbatas, secara tidak langsung karena media dan mediator tidak tersedia secara memadai.

c.    Kurang optimalnya institusi pengawasan seperti DPR dan DPRD
DPR dan DPRD kurang menjalankan peran pengawasan secara optimal. Kinerja pengendalian oleh institusi dewan melemah jika rakyat tidak mendapatkan informasi yang cukup atas pengendalian pembangunan yang telah dilakukan dewan. Wakil rakyat melupakan kepentingan rakyat yang diwakili. Problem mendasar ada pada dua hal, yakni soal kapasitas anggota dewan, maupun kinerja yang tidak terpantau dengan baik.

d.    Media massa terikat dengan hukum kepentingan
Pilar keempat dalam tatanan masyarakat demokratis adalah dukungan media massa. Tetapi media massa juga sulit keluar dari kepentingan internalnya, yang layak disebut paradog interminis, artinya kebebasan akhirnya dapat saja membawa ikatan baru, yakni demi kepentingan subyektif itu sendiri. Sudut pandang dapat ditentukan kemudian. Media massa dapat terancam kehilangan obyektivitasnya. Selain itu akses rakyat terhadap informasi yang disediakan media massa juga masih terbatas, karena hal ini menyangkut kultur dan belum adanya kebutuhan bahwa preferensi atas tindakan publik sebagai respon atas implementasi kebijakan yang menyimpang belum menjadi kebiasaan luas (civil society).

e   Peran lembaga mediasi publik lain masih kurang
Keberadaan lembaga mediasi publik yang memfokuskan kepada fungsi kontrol publik masih sangat kurang. Selain itu lembaga yang ada punya keterbatasan bawaan yakni terbatas pada isu, akses dan ruang lingkup kinerja, sehingga relasi lembaga dan rakyat masih bersifat terbatas pada individu dan komunitas yang didampingi. (Lendy Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar