Jumat, 25 Februari 2011

Pengertian Kontrol Publik

Kontrol publik diletakkan sebagai konsekuensi filosofis, logis, dan yuridis dari ketentuan mengenai hak warganegara. Konsekuensi filosofis dan logis sebagaimana dijelaskan di awal, berkaitan juga dengan pasal-pasal dalam UUD kita. UUD 1945 pasal 28, menjelaskan mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lesan maupun tulisan ditetapkan melalui Undang-Undang. Pasal UUD ini menjadi dasar hak yang melekat pada rakyat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu ada pasal lain yang mengatur mengenai dasar etis atas hak warganegara untuk melakukan kontrol publik yakni pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya, segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal lain dalam UUD 1945 yang berkenaan dengan warga negara, misalnya mengenai hak dan kewajiban bela negara, hak mendapatkan pengajaran, hak kebebasan beragama, hak mendapatkan kesejahteraan sosial.

Kontrol rakyat atau publik terhadap penyelenggara negara atau pemerintah, penting untuk memastikan bahwa terdapat kemajuan derajad kehidupan rakyat sesuai tujuan nasional dari tahun ke tahun maupun jika dibandingkan dengan pencapaian bangsa lain yang berada pada garis start kurang lebih sama dengan negara kita. Kontrol publik adalah peran yang niscaya sebagai akibat dari mandat rakyat kepada pemerintahnya. Kontrol publik adalah bentuk kepedulian rakyat bahwa pemerintah telah menjalankan amanat dan tujuan negara melalui perumusan dan implementasi kebijakan yang transparan dan akuntabel. Bentuk-bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan dan kebijakan pemerintah mutlak diperlukan dalam tatanan negara demokratis. Pada akhirnya kontrol publik adalah manifestasi dari kebersatuan basis etis dan moral sosial, partisipasi (politik) rakyat, dan basis ketaatan hukum publik. Kontrol publik adalah aras penjagaan akal sehat publik terhadap pemerintah dan kebijakan yang dijalankan berkenaan dengan hak-hak rakyat.
(Lendy Wibowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar