Dalam situasi tertentu, publik selalu mempunyai cara dan medianya sendiri. Manakala kepentingan rakyat makin berjarak dengan kepentingan penguasa, sementara jalur ‘normal’ tidak lagi bisa diharapkan secara efektif maka rakyat akan mengambil jalur gerakan melalui tekanan publik. Bentuk yang dipilih sangat beragam, mulai dari unjuk rasa, demonstrasi, publik hearing, sampai pada bentuk unik dan kreatif. Kreatifitas itu kadang berkolaborasi dengan kepentingan pasar, misalnya munculnya kaus dagadu, untuk menyuarakan protes dan sindirian melalui kaus yang diperjualbelikan. Contoh unik lain misalnya perlawanan budaya yang disuarakan melalui gerakan komunitas anti sinetron, komunitas hidangan berbasis lokal, gerakan revitalisasi wilayah domestik oleh kaum perempuan dan sebagainya. Budaya Samin adalah perlawanan kultural yang cukup populer di Jawa bagian tengah, terhadap hegemoni penguasa Belanda waktu itu, masih bertahan sampai sekarang. Yang harus diingat adalah bahwa kinerja pemerintah sangat berpengaruh terhadap kadar perlawanan dan gerakan rakyat. Relasi antara kinerja dengan gerakan perlawanan rakyat itu ditentukan berdasarkan kualitas pengawasan dan tingkat kepuasan publik. (Lendy Wibowo)
Blog suarapublika menyuarakan pendapat, pandangan, opini, yang mencerminkan kepentingan publik. Isu-isu publik menjadi perhatian utama blog ini, dengan mengetengahkan materi yang ringan, keseharian, tetapi mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Mendorong lahirnya isu dan diskursus publik karena mempunyai dampak dan mempengaruhi masa depan masyarakat juga menjadi ciri blog suarapublika. Salam, jabat erat (Lendy Wibowo)
Senin, 28 Februari 2011
Kontrol Publik dalam Relasi Rakyat dan Lembaga Mediasi Publik
Lembaga mediasi publik adalah organisasi yang memfokuskan kegiatannya pada kepentingan publik. Termasuk kegiatan kontrol publik, agenda yang ada di dalamnya dapat dimediasikan secara intens oleh lembaga ini. Beberapa contoh lembaga mediasi publik adalah ormas, partai politik, LSM dan sebagainya. Relasi rakyat dan lembaga mediasi publik biasanya efektif, karena isu dan agenda yang dibawakan terbatas pada ruang lingkup maupun waktunya. Beberapa agenda cukup efektif disuarakan oleh lembaga semacam LBH, Komnas HAM, Kontras, dan Lembaga Perlindungan Anak. Relasi yang dibangun bersifat terbatas, maka untuk isu yang meluas memerlukan strategi lain, misalnya membangun jejaring, aliansi dan sebagainya. (Lendy Wibowo)
Kontrol Publik dalam Relasi Rakyat dan Media Massa
Pilar keempat negara demokrasi adalah peran media massa sebagai penyedia informasi publik. Media massa mempunyai kelebihan dalam memobilisasi informasi dan diseminasi informasi kepada rakyat. Melalui pasar informasi, rakyat mendapatkan informasi secara bebas, karena dalam negara demokrasi, tidak boleh ada pembatasan ruang publik, termasuk informasi, ia diperlakukan sebagai barang publik. Kemampuan rakyat untuk mengakses informasi ditentukan oleh harga berdasarkan hukum ekonomi. Meskipun begitu, media akan sulit melakukan dominasi setting untuk mendiktekan kepentingan tertentu ketika arus publik menghendaki sifat kontrol yang lebih kuat. Publik dapat menyusun rencana terorganisir untuk mendesakkan kebutuhan akan informasi yang obyektif, kebutuhan bagi tersedianya media yang beragam sebagai pengimbang terhadap sudut pandang tertentu.
Perkembangan teknologi informasi telah menempatkan pasar informasi makin murah. Rakyat menentukan jenis informasi dan media massa yang akan dipilih. Media massa yang menyediakan informasi paling obyektif dan berimbang menjadi pilihan rakyat. Kolaborasi antara kontrol publik dengan media massa membentuk pola pengawalan yang diharapkan mampu membangun kesadaran mengenai terinternalisasikannya sikap pemerintahan yang bersih dan transparan. (Lendy Wibowo)
Kontrol Publik dalam Relasi Rakyat dan Wakil Rakyat
Wakil rakyat atau mereka yang duduk dalam dewan perwakilan rakyat baik pusat maupun daerah memegang posisi vital dalam kaitan menjalankan amanah rakyat dalam kontrol pembangunan. Dewan menjalankan fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi. Kalau dicermati, ketiga fungsi ini sebenarnya sangat berkaitan dengan kontrol publik terhadap pemerintah. Kalau ketiga fungsi ini berjalan dengan baik, maka relasi publik terhadap pemerintah akan makin sehat. Oleh karena itu wakil rakyat tidak boleh lupa bahwa mandat kontrol publik yang mereka miliki berasal dari rakyat yang sewaktu-waktu dapat dicabut ketika fungsi ini gagal dijalankan oleh anggota dewan. Proses politik dan keterbukaan publik menjelaskan relasi publik dan wakilnya, seperti pada contoh kasus Century. (Lendy Wibowo)
Kontrol Publik dalam Perumusan dan Implementasi Kebijakan
Kontrol publik dalam perumusan kebijakan
Yang harus diperhatikan adalah apakah rakyat terlibat dalam pembahasan mengenai kebijakan peningkatan kesejahteraan bagi mereka? Sejauh mana keterlibatan mereka? Apakah ada mekanisme yang memungkinkan hadirnya suara rakyat dalam pembahasan tersebut? Misalnya dalam kaitan perumusan kebijakan PNPM, sejauhmana asumsi adanya perbedaan kultur sosial diakomodasi secara tepat dalam bentuk mekanisme yang akan diatur.
Kontrol publik dalam implementasi kebijakan
Ranah implementasi kebijakan adalah aspek kelembagaan, kepemimpinan dan pengendalian. Sejauh mana publik dilibatkan dalam kaitan kebijakan publik yang telah diambil, bagaimanakah sistem kepemimpinan telah menggerakkan agar kebijakan ini tepat dan mengalir, serta peran apa yang dapat dilakukan publik dalam kaitan pengendalian dan pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut? (Lendy Wibowo)
Peran Negara Terhadap Kontrol Publik
Perlu upaya yang serius dan progresif dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam melakukan kontrol kebijakan pembangunan. Upaya progresif dalam konteks ini adalah adanya kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi yang selama ini berlangsung dan bersiap menyusun strategi serta melaksanakan agenda perbaikan terhadap sistem kontrol publik atas kegiatan pembangunan yang ada.
Negara menjalankan peran kunci di dalam hal memberikan proteksi dan atau melakukan promosi kesejahteraan bagi setiap warga negara. Konsepsi ini secara jelas menempatkan negara dalam ini pemerintahan wajib melaksanakan agenda yang berbasis kepada kesejahteraan bagi publik. Dalam menyusun dan merealisasikan agenda kesejahteraan tersebut, pemerintah menerbitkan berbagai macam regulasi dan kebijakan.
Implementasi kebijakan diantaranya tertuang dalam berbagai program yang berbasis kesejahteraan atau sarana prasarana sosial dasar, seperti sistem jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat dan pelatihan rakyat. Akan tetapi program-program ini masih perlu terus didorong agar mampu mengurangi secara signifikan angka pengangguran dan kemiskinan. (Lendy Wibowo)
Permasalahan Implementasi Kontrol Publik
Setelah reformasi 1998, peran publik dalam mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah sangat meningkat. Peran publik ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dilakukan melalui saluran lembaga politik, LSM serta media massa. Sekalipun begitu, dalam implementasinya masih terdapat permasalahan. Permasalahan dan kendala pelaksanaan kontrol publik terhadap kebijakan itu di antaranya menyangkut:
a. Rendahnya partisipasi publik dalam formulasi kebijakan
Rakyat tidak dilibatkan pada saat persiapan dan perumusan kebijakan. Mekanisme yang seharusnya dilakukan melibatkan rakyat, dilanggar dengan berbagai kepentingan tertentu. Misalnya forum SKPD yang seharusnya melibatkan unsur masyarakat dalam pelaksanaannya ternyata tidak menyertakan wakil masyarakat. Sedangkan pengembangan baru berupa peluang dan akses publik masih perlu terus dilakukan.
b. Masih rendahnya akses publik terhadap implementasi kebijakan
Hal ini disebabkan tidak semua kebijakan tersosialisasi sejak awal sampai dengan implementasi. Rakyat tidak mengetahui bahwa kebijakan tertentu dapat berdampak terhadap perikehidupan mereka. Kebijakan yang dikeluarkan harus diketahui publik sampai tingkat impelementasinya, misal mengenai pengelolaan anggaran daerah. Ancaman yang paling ekstrim adalah rakyat tidak terlibat dalam proses implementasi kebijakan publik baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung karena akses informasi tentang hal itu sangat terbatas, secara tidak langsung karena media dan mediator tidak tersedia secara memadai.
c. Kurang optimalnya institusi pengawasan seperti DPR dan DPRD
DPR dan DPRD kurang menjalankan peran pengawasan secara optimal. Kinerja pengendalian oleh institusi dewan melemah jika rakyat tidak mendapatkan informasi yang cukup atas pengendalian pembangunan yang telah dilakukan dewan. Wakil rakyat melupakan kepentingan rakyat yang diwakili. Problem mendasar ada pada dua hal, yakni soal kapasitas anggota dewan, maupun kinerja yang tidak terpantau dengan baik.
d. Media massa terikat dengan hukum kepentingan
Pilar keempat dalam tatanan masyarakat demokratis adalah dukungan media massa. Tetapi media massa juga sulit keluar dari kepentingan internalnya, yang layak disebut paradog interminis, artinya kebebasan akhirnya dapat saja membawa ikatan baru, yakni demi kepentingan subyektif itu sendiri. Sudut pandang dapat ditentukan kemudian. Media massa dapat terancam kehilangan obyektivitasnya. Selain itu akses rakyat terhadap informasi yang disediakan media massa juga masih terbatas, karena hal ini menyangkut kultur dan belum adanya kebutuhan bahwa preferensi atas tindakan publik sebagai respon atas implementasi kebijakan yang menyimpang belum menjadi kebiasaan luas (civil society).
e Peran lembaga mediasi publik lain masih kurang
Keberadaan lembaga mediasi publik yang memfokuskan kepada fungsi kontrol publik masih sangat kurang. Selain itu lembaga yang ada punya keterbatasan bawaan yakni terbatas pada isu, akses dan ruang lingkup kinerja, sehingga relasi lembaga dan rakyat masih bersifat terbatas pada individu dan komunitas yang didampingi. (Lendy Wibowo)
Minggu, 27 Februari 2011
Kekuasaan yang Dikontrol
Diperlukan relasi yang sehat antara pemerintah dan rakyat untuk mencapai tujuan nasional sebagai dijelaskan di awal. Hubungan yang sehat ditandai dengan kuatnya checks and balances antara keduanya. Pemerintah dan rakyat tidak boleh terjadi saling mendominasi. Akan tetapi, mengingat pemerintah memegang kekuasaan, maka perlu diperhatikan bahwa sifat bawaan kekuasaan adalah koruptif, dan oleh karena itu harus dikontrol oleh rakyat. Pemikir politik dari Inggris, Lord Acton, mengingatkan bahwa, power tends to corrupt, and absolute power tends to corrupt absolutely. Kekuasaan apabila tidak diawasi pelaksanaannya, maka akan ada kecenderungan untuk disalahgunakan. Penyalahgunaan kekuasaan akan makin menjauhkan pencapaian tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Kontrol rakyat atas pemerintah dilakukan melalui badan perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (Lendy Wibowo)
Hubungan Negara-Rakyat-Pemerintah
Hubungan Negara-Rakyat-Pemerintah
Negara dapat disebut negara jika mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa. Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan dari rakyat. (Lendy Wibowo)
Tujuan Nasional dan Implementasinya
Tujuan Nasional
Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menjabarkan tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal itu merupakan rumusan mengenai untuk apa negara ini dibentuk, sekaligus uraian lanjut setelah raisson d’ etre atau kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa merdeka sebagaimana diungkapkan Ernas Renan.
Implementasi Tujuan Nasional
Tujuan nasional di atas dijabarkan dalam bentuk peraturan perundangan dan kebijakan untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini Peraturan dan Kebijakan Pemerintah haruslah mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah memperoleh mandat rakyat yang berdaulat untuk mengurus dan mengelola segenap potensi bangsa agar makin maju dan makin sejahtera sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan konstitusi kita. Untuk mengimplementasikan tujuan nasional itu, memerlukan kepemimpinan, pengorganisasian, serta pengendalian yang kuat.
(Lendy Wibowo)
(Lendy Wibowo)
Jumat, 25 Februari 2011
Pengertian Kontrol Publik
Kontrol publik diletakkan sebagai konsekuensi filosofis, logis, dan yuridis dari ketentuan mengenai hak warganegara. Konsekuensi filosofis dan logis sebagaimana dijelaskan di awal, berkaitan juga dengan pasal-pasal dalam UUD kita. UUD 1945 pasal 28, menjelaskan mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lesan maupun tulisan ditetapkan melalui Undang-Undang. Pasal UUD ini menjadi dasar hak yang melekat pada rakyat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu ada pasal lain yang mengatur mengenai dasar etis atas hak warganegara untuk melakukan kontrol publik yakni pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya, segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal lain dalam UUD 1945 yang berkenaan dengan warga negara, misalnya mengenai hak dan kewajiban bela negara, hak mendapatkan pengajaran, hak kebebasan beragama, hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Kontrol rakyat atau publik terhadap penyelenggara negara atau pemerintah, penting untuk memastikan bahwa terdapat kemajuan derajad kehidupan rakyat sesuai tujuan nasional dari tahun ke tahun maupun jika dibandingkan dengan pencapaian bangsa lain yang berada pada garis start kurang lebih sama dengan negara kita. Kontrol publik adalah peran yang niscaya sebagai akibat dari mandat rakyat kepada pemerintahnya. Kontrol publik adalah bentuk kepedulian rakyat bahwa pemerintah telah menjalankan amanat dan tujuan negara melalui perumusan dan implementasi kebijakan yang transparan dan akuntabel. Bentuk-bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan dan kebijakan pemerintah mutlak diperlukan dalam tatanan negara demokratis. Pada akhirnya kontrol publik adalah manifestasi dari kebersatuan basis etis dan moral sosial, partisipasi (politik) rakyat, dan basis ketaatan hukum publik. Kontrol publik adalah aras penjagaan akal sehat publik terhadap pemerintah dan kebijakan yang dijalankan berkenaan dengan hak-hak rakyat.
(Lendy Wibowo)
Sekapur Sirih (Lendy Wibowo)
Salam Sejahtera,
Kawan-kawan,
Blog suarapublika menyuarakan pendapat, pandangan, opini, yang mencerminkan kepentingan publik. Isu-isu publik menjadi perhatian utama blog ini, dengan mengetengahkan materi yang ringan, keseharian, tetapi mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Mendorong lahirnya isu dan diskursus publik karena mempunyai dampak dan mempengaruhi masa depan masyarakat juga menjadi ciri blog suarapublika.
Jabat erat,
Lendy W Wibowo
Langganan:
Komentar (Atom)