Jumat, 21 September 2012

RUU Desa dan Aset Desa




RUU Desa masuk pembahasan krusial pada akhir tahun ini. Sayangnya dalam pembahasan yang sempat terekam media maupun disampaikan secara langsung oleh beberapa pihak, isu-isu mendasar dan strategis justru tidak menjadi perbincangan publik yang serius. Diantara isu itu adalah tentang aset desa, kerjasama desa, kewenangan desa dsb. Tulisan ini diharapkan mampu mempengaruhi para pihak akan arti penting isu aset desa diakomodasi dalam RUU Desa ke depan.

Kepentingan kolektif desa dan antar desa yang paling utama adalah bagaimana memperkuat aset masyarakat dan aset desa. Persoalan aset masyarakat dan aset desa menjadi penentu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Aset selain berhubungan dengan kepemilikan sehingga menentukan posisi tawar masyarakat (dan desa) ketika berhubungan dengan pasar, juga berkaitan dengan konsolidasi serta distribusi kekayaan masyarakat (dan desa). Dua faktor inilah yang paling menentukan untuk mengukur tingkat otonomi dan kemandirian desa.

Dalam konteks aset publik maka isu strategis bagi desa adalah mengenai manajemen aset-aset desa. Aset desa membicarakan kepentingan mengenai upaya-upaya inventarisasi, pengembangan serta pendistribusiannya kembali. Benturan kepentingan menjadi fakta yang tidak bisa dihindari ketika desa memperkuat diri, apalagi pada saat masuk wilayah yang paling sensitif mengenai inventarisasi dan manajemen aset desa. Benturan yang paling mungkin terjadi ketika desa yang telah mempunyai perspektif membangun kemandirian bertemu dengan kebijakan daerah yang mencurigai semangat penguatan desa. Potensi konflik ini diharapkan dapat dijembatani secara bertahap melalui peran mediasi kepentingan antar desa oleh BKAD.

Tentu banyak pihak mengetahui perubahan status kepemilikan aset desa. Banyak aset desa yang telah berpindah tangan baik untuk kepentingan publik maupun untuk kepentingan privat. Banyak perubahan status itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pelanggaran aturan itu terjadi dilakukan melalui tekanan politik, keuntungan ekonomi, maupun bentuk lain. Perubahan status tanah desa menjadi milik daerah, swasta perorangan dan swasta korporasi makin sering dijumpai saat kita menggali hal itu ke desa-desa. Desa berada pada posisi lemah dalam relasi transaksi tentang aset yang mereka miliki. Inventarisasi aset desa merupakan langkah pertama dalam menyelamatkan aset desa.

Selanjutnya terkait bagaimana aset desa dikembangkan. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Dalam upaya mengembangkan asset desa, maka desa sebenarnya dapat melakukan penyertaan modal berupa pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Desa atau Daerah. BKAD diharapkan mengkaji bentuk-bentuk penyertaan modal desa yang paling tepat sesuai dengan kondisi desa-desa yang ada.

Selain penyertaan modal, bentuk lain yang dapat dilakukan adalah pendayagunaan kekayaan desa yang tidak dimanfaatkan melalui bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, bangun guna serah dengan tidak mengubah status kekayaan desa. Sewa adalah pemanfaatan kekayaan desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan kekayaan desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan kekayaan desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun guna serah adalah pemanfaatan kekayaan desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan. dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun serah guna adalah pemanfaatan kekayaan desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Terkait distribusi hasil pengembangan aset desa, dalam perspektif politik menjadi penanda nilai strategis aset desa. Aset desa sebagai aset milik masyarakat (ownership by community), tidak hanya sekedar pengakuan dengan pendasaran legal, atau besaran hasil pengembangan dalam ukuran nominal ekonomi, akan tetapi sejauh mana manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat.

Distribusi menyangkut pemanfaatan hasil-hasil pengelolaan aset. Aset desa tidak lagi bermakna aset pasif. Dalam terminologi ekonomi politik, bagaimana mengubah aset menjadi modal diletakkan dalam kerangka kepemilikan dan pemanfaatan oleh rakyat desa.

 Lendy Wibowo@Kelembagaan Lokal September 2012

Bersambung....

Kamis, 13 September 2012

RUU Desa dan Kedudukan Desa

Perspektif pemenuhan terhadap kebutuhan dasar serta membangun iklim usaha ekonomi masyarakat penting ketika dihadapkan pada pilihan pendekatan dalam strategi memperkuat desa. Jika perspektif yang diambil bersifat diametris, maka Negara (Pemerintah) dapat memilih apakah mengambil pendekatan yang bersifat pelayanan program karitatif (subsidi, stimulasi) atau pendekatan yang sama sekali berbeda, dimana menempatkan rakyat (desa) sebagai subyek yang berhak atas layanan negara dalam hal tersedianya kebutuhan dasar ini (model swakelola seperti PNPM). Pendekatan yang pertama lebih mencerminkan pandangan bahwa masyarakat sebagai obyek yang oleh karena lemah perlu ditolong dan dibantu. Sementara pendekatan yang kedua menempatkan masyarakat sebagai subyek otonom yang berhak meminta layanan negara. Pemerintah saat ini lebih memilih mengkombinasikan dua pendekatan ini dengan model 4 cluster sesuai kondisi dan kebutuhan yang dihadapi di masyarakat. 

Pandangan di atas tentu tidak bisa dilepaskan dari perspektif kedudukan desa. Desa dalam realitasnya, memiliki peran ganda yakni sebagai unit pemerintahan dan sebagai kesatuan masyarakat. Tentu realitas ini menampilkan tanda tanya tentang format otonomi desa seperti apa. Sebagai unit pemerintahan apakah kemudian desa dapat sebagai pemerintahan paling bawah sekaligus sebagai kesatuan masyarakat dan memiliki otonomi asli (kesatuan masyarakat hukum). Peraturan perundangan cenderung menempatkan desa dalam model campuran/peran ganda, artinya desa menjalankan fungsi administrasi pemerintahan sekaligus kesatuan masyarakat.

Meskipun begitu kecenderungan kebijakan lebih mendorong desa untuk diperkuat sebagai unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan agak meninggalkan perannya sebagai kesatuan masyarakat. Hal ini terlihat misalnya terkait dengan kebijakan yang menempatkan Sekdes adalah pegawai negeri sipil (PNS) sesuai PP Nomor 45 Tahun 2007 pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Pengangkatan sekdes sebagai PNS antara lain bertujuan untuk meningkatkan administrasi pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan administrasi desa, serta meningkatkan administrasi kependudukan dan pertanahan.

Realitas di atas mencerminkan kedudukan desa terkait dengan peran, kapasitas dan dukungan kebijakan serta kedudukan desa terhadap masyarakat serta negara. Posisi dan kedudukan desa terhadap masyarakat bersifat pemenuhan kewajiban dan tangung jawab, sedangkan terhadap negara bersifat hak-hak yang seharusnya diterima. Tafsir atas otonomi desa menjadi penentu perlakuan negara terhadap desa. Otonomi desa yang bersifat otonom (asli) seharusnya ditafsir bukan sebagai hilangnya kewajiban dan tanggung jawab negara kepada desa.

Desa sebagai kesatuan masyarakat harus tetap diakui dan dihormati dalam bentuk, hak serta kewenangan asal usul (otonomi asli, UUD pasal 18), seperti Nagari di Sumatera Barat, Lurah di Jawa, Lembang di Tana Toraja, Kuwu di Cirobon dan Kampung di Papua. Selain itu desa diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola urusan-urusan tertentu (otonomi yang diberikan/azas desentralisasi). Desa juga dapat menerima pendelegasian tugas administrasi sebagai tugas pembantuan.

Perspektif di atas berpengaruh terhadap peran desa serta bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara dalam tiga kategori:
  1. Dalam kedudukan desa sesuai otonomi asli, maka negara berkewajiban memberikan pengakuan, penghormatan dan bantuan sekalipun desa itu tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Pengakuan, penghormatan dan bantuan  ini dituangkan dalam UU dan peraturan yang lebih teknis.
  2. Sedangkan desa yang menyelenggarakan otonomi yang diberikan negara, maka desa mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam hal ini kewenangan desa berasal dari kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada desa (desentralisasi).
  3. Apabila desa ditempatkan sebagai unit pemerintahan maka kewenangan desa adalah kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintahan atasannya sesuai asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Sesuai UU 32/2004 pasal 206 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
  1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
  3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota 
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.


    Oleh karena itu, sumber kewenangan desa menjadi kunci, sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang. Perspektif desa dalam kategori otonomi bersifat asli, otonomi yg diberikan, atau desa bersifat administratif seharusnya menjadi pemicu tafsir dan tindakan dinamis desa dalam merespon RUU desa saat ini.

     Kecenderungan komunitas desa yg makin terbuka membawa desa pada keadaan otonomi bukan asli atau bahkan hanya sebagai desa administratif, dipihak lain sikap dan pemikiran sebagian desa untuk tetap dalam otonomi asli juga perlu dihormati. Diperlukan konsensus baru pada tingkat lokal sebagai pilihan dan keputusan partisipatif yang layak dihargai negara (Pemerintah). Setiap pilihan membawa konsekuensi pada kewenangan dan anggaran desa tetapi yang lebih penting, negara telah membangun relasi yang dewasa dengan desa, otonomi yang direncanakan dengan matang termasuk dalam hal memperlakukan desa. Bisakah Musdes/MD merekomendasikan hal ini??

(Lendy@Kelembagaan Lokal NMC September 2012)

RUU Desa dan Masalah Desa


Memperkuat kedudukan desa menjadi isu penting di kalangan pelaku pemberdayaan masyarakat seperti PNPM Mandiri perdesaan. Akan tetapi isu ini kurang mendapat dukungan luas masyarakat desa sendiri. Hal ini tentu menjadi paradok, ketika persoalan desa (dan perdesaan) lebih sebagai konsumsi kalangan elit (politisi, akademisi, pelaku elit program). Persoalan desa akan lebih mudah ketika isu dan agenda yang diusung lebih mencerminkan kepentingan paling aktual dari masyarakat desa pada umumnya. 

Membangun kesadaran dan kepentingan kolektif desa dapat terjadi manakala hal itu didekatkan kepada persoalan kebutuhan dasar masyarakat terkait persoalan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan serta terbangunnya iklim usaha ekonomi masyarakat yang sehat dan berkembang. Akan tetapi justru wilayah ini kurang memperoleh respon dalam diskursus desa. Ide menjadi kurang populis karena kegagalan mendaratkan pada ingatan dan problematika keseharian rakyat desa.

Negara (Pemerintah) telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani oleh desa demikian juga dengan dukungan anggaran berupa alokasi dana desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.  PP No. 72/2005 tentang Desa, menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa meningkat, serta sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik. Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Pemerintah berharap desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) satu tahun.

Di pihak lain desa memiliki permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi. Permasalahan-permasalahan desa diantaranya adalah: belum optimalnya peran pemerintahan desa, masih terbatasnya alternatif lapangan kerja di desa yang berkualitas, rendahnya akses terhadap sumber-sumber permodalan, dan rendahnya ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar. Apakah permasalahan-permasalahan ini mampu dipecahkan dengan model pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran teknokratis partisipatif ala RPJMDes dan RKPDes?

Seringkali persoalan desa disikapi pada kebutuhan layanan administratif, padahal ide dan gagasan yang dibangun tentang desa jauh lebih besar dari itu. Tetapi justru pada konsentrasi layanan administratifpun ada beberapa permasalahan yang belum terpecahkan. Sekedar untuk menggambarkan permasalahan elementer terkait pelayanan pemerintahan desa misalnya sebagian kantor desa yang hanya melayani masyarakat setengah hari kerja (hanya sampai dhuhur), lamanya pengurusan dokumen (KTP, surat keterangan) yang dibutuhkan masyarakat desa, belum terampilnya aparat desa dalam mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, atau pembukuan serta keuangan sehingga pekerjaan yang dibebankan kepadanya menjadi tertunda dan terbengkalai. 

(Lendy W Wibowo @2012)

Rabu, 05 September 2012

Tiket Langganan Kereta Api Eksekutif

Pihak PT KAI sampai saat ini belum menyetujui usulan langganan tiket kereta api eksekutif untuk akhir minggu. Padahal pada hari itu jumlah penumpang cukup padat arah Semarang, Yogya, Solo, Madiun, Blitar, Malang dan Surabaya. Dengan Tiket langganan, penumpang mudah memperoleh tiket dengan harga lebih murah dan jumlah penumpang dapat diproyeksikan lebih akurat. Selain itu tiket langganan dapat mengurangi keberadaan calo kereta yang biasa bergerombol di depan gerbang stasiun.
Bagaimana PT KAI? Anda Setuju?....Salam buat Pak Wim (Dir Pengembangan PT KAI) dari komunitas KA Blitar Jakarta cabang Pejaten.

Len@2012

Jumat, 27 April 2012

Refleksi: Kebangsaan dan Demokrasi (bagian keenam)


Referensi penggerakan
Betulkah ruang kerja fasilitasi melahirkan praksis nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi?. Kegiatan apa saja yang mestinya terkait dengan kristalisasi nilai hidup induktif kebangsaan dan demokrasi?. Bagaimana membangun perspektif yang ditarik dari persoalan ruang hidup bekerja para pelaku di lapangan?. Pertanyaan-pertanyaan di atas dapat dipecahkan manakala secara bertahap dilakukan banting stir terhadap pendekatan kunci yang kita terapkan. Pendekatan yang lebih menekankan pada penemuan kembali hakekat pemberdayaan (penyadaran kritis, peningkatan kapasitas masyarakat, pengorganisasian dan penggerakan) dibenturkan pada daya refleksi kritis atas prinsip dan diperkuat dengan 5 koridor pemberdayaan (kader-kaderisasi, pengorganisiran, hak rakyat, kontrol publik, dan militansi pelaku).

Nilai kebangsaan
Praksis nilai kebangsaan dapat diidentifikasi melalui perumusan nilai dasar kebangsaan yang diambil dari beberapa sumber (Ben Anderson, Renan, Rudolf Kjellen) meliputi
a.     Kehendak untuk bersatu
b.     Jiwa dan rasa yang menyatu
c.      Pluralisme
d.     Persamaan nasib baik
e.     Persamaan nasib malang
f.      Persamaan tujuan
g.     Bayang kesatuan hidup komunitas
h.     Kemerdekaan
i.       Sumpah kesatuan

Apakah nilai-nilai di atas berkaitan dengan ruang hidup kerja para pelaku? Kalau benar, maka secara kolektif kita harus mencari benang merah yang mempertautkan nilai-nilai kebangsaan tadi dengan praksis kerja program. Misalnya bagaimana kehendak untuk bersatu dipraktekkan dan untuk kebutuhan apa hal itu diperlukan?, kemudian tentang pluralisme, apakah pengertiannya, pada bagian mana saja di program nilai pluralisme tadi diterapkan, ada ide atau gagasan baru apa agar semangat pluralisme diperkuat?, atau adakah gejala terjadi ancaman terhadap pluralisme? Misalnya saat rekruitmen calon fasilitator yang sangat mengutamakan putra daerah dan mengabaikan kapasitas dan kesungguhan.

Nilai demokrasi
Praksis demokrasi bukanlah barang baru. Beberapa contoh lokal menunjukkan peran program dalam mendewasakan para pelaku dalam berdemokrasi, misalnya dalam penyelenggaraan musyawarah desa, antar desa, mekanisme pemilihan pelaku masyarakat, mekanisme pengadaan barang dan jasa, mekanisme akses dana bergulir, mekanisme pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengendalian kegiatan, mekanisme pelestarian kegiatan dsb.

Akan tetapi praksis demokrasi ini kurang terekspos sejauh mana memberi kontribusi dalam praktek demokrasi negara. Belum ada penelitian misalnya tentang kontribusi praktek demokrasi program terhadap penyelenggaran pemilu damai. Akan tetapi ada contoh konkrit di Madura, betapa para Klebun/kepala desa, saat ini pada umumnya sudah bisa menerima kekalahan ketika MAD prioritas usulan, dimana kondisi ini, saat awal-awal program tidak ditemukan. Kekalahan di MAD bagi Klebun saat awal program adalah hal yang harus dihindari karena memalukan kewibawaan mereka. Kini, keadaan di Madura telah berubah, sebagaimana daerah lain pasti juga telah berubah.

Secara teoritis nilai dasar demokrasi itu mencirikan:
  • Pengawasan atas kebijaksanaan pemerintah dilakukan secara konstitusional oleh wakil-wakil yang dipilih
  •  Wakil-wakil rakyat itu dipilih dalam pemilihan yang dilakukan secara jurdil dan tanpa paksaan, semua orang dewasa berhak memilih, semua orang dewasa juga berhak dipilih, setiap warga negara berhak menyatakan pendapat mengenai masalah-masalah politik tanpa ancaman hukuman
  • Setiap warganegara berhak memperoleh sumber-sumber informasi alternatif, yang memang ada dan dilindungi oleh hukum
  • Setiap warga negara berhak membentuk perkumpulan atau organisasi yang relatif independen, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan, (R Dahl, 1982).

Tugas kita adalah merumuskan keterkaitan praksis dengan rumusan normatif nilai demokrasi serta mencari gagasan baru mengembangkannya. Setelah itu perlu dirumuskan benang merah rumusan kebangsaan dan demokrasi dalam praksis aktual.

Terakhir mari kita simak pidato Bung Karno mengenai paham kebangsaan sebagai berikut:
“Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua!, bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi, Indonesia buat Indonesia. Semua buat semua!!! (pidato Bung Karno, 1 Juni 1945, kelahiran Pancasila, di depan BPUPKI).

Ditulis oleh: Lendy Wibowo

Senin, 27 Juni 2011

Refleksi Kebangsaan dan Demokrasi (bagian kelima)


Argumentasi Atas Rute yang Dijalani

“Mencapai Kemajuan Besar Bangsa”         

Oleh: Lendy W Wibowo

Pada gambar di samping terlihat (kotak penyadaran), adalah jembatan bagi perubahan kearah tahapan berikutnya (kesadaran fungsional dan kesadaran kritis). Suatu bangsa dapat mencapai kemajuan besar dalam waktu cepat. Beberapa contoh dapat disebutkan bagaimana kesejahteraan dapat dicapai melalui quantum dan lompatan yang sangat cepat. Dua negara raksasa asia yang dianggap kini berada dalam lintasan quantum yang maha dahsyat adalah China dan India. Sejak Mao Tze Tung mencanangkan suatu vision mengenai apa yang disebut “Lompatan jauh ke depan”, saat ini kita dapat melihat betapa China menjadi kekuatan baru dunia, bahkan dalam banyak indikator jauh melampaui kekuatan Amerika. Produk-produk China bahkan kini membanjiri pasar dunia. India adalah negara yang tumbuh cepat dengan paham yang dianut sejak Gandi, yakni swadesi, membangun kecintaan dan komitmen terhadap produk-produk dalam negeri. Negara-negara yang disebut sebagai BRIC (Brazil, Rusia, India, China) adalah kekuatan baru dunia dimana secara ekonomi, militer, sumberdaya sangat diperhitungkan. Ke depan negara-negara ini akan menjadi kekuatan baru menggantikan kekuatan lama (Eropa dan Amerika).

Fasilitator adalah kader bangsa. Setiap kader bangsa harus menempatkan dirinya menjadi bagian atas jalannya sejarah. Sejarah bangsa Indonesia melalui demokrasi mestinya menjadi basis keyakinan kolektif kita. Kader bangsa di dalam dirinya diisi dengan visi besar mengenai bangsa yang bermartabat, bangsa bisa bekerjasama dalam semangat berdiri sama tegak dengan bangsa lainnya, bangsa yang tidak rela penduduknya menjadi pengemis dan budak bagi bangsa lainnya, bangsa yang tidak menyediakan dirinya diatur oleh bangsa lainnya. Visi besar ini dapat dicapai melalui perubahan jalannya sejarah, melalui lompatan jauh ke depan. Mencapai kemajuan besar dalam waktu cepat harusnya menjadi tekad setiap kader bangsa.

Mencapai kemajuan besar bangsa terkait dengan nilai kebangsaan dan demokrasi. Agenda ini membutuhkan dukungan segenap kader bangsa. Kader bangsa yang digembleng dalam PNPM MPd memberikan kontribusi adanya bangunan komitmen dan kolektifitas. Selain itu kader bangsa menyumbang dalam ketuntasan pembangunan partisipatif. Jadi ketika ada pertanyaan tentang apa yang disumbangkan fasilitator terhadap pencapaian kemajuan besar dalam waktu cepat, maka jawabannya adalah dalam hal derajad yang cukup terhadap kualitas pembangunan partisipatif.

Rincian agenda yang perlu diperkuat dan menjadi tugas fasilitator adalah mendampingi masyarakat dalam dinamika kebiasaan baru, membangun kesepakatan dan aturan main baru, suatu mentalitas baru yang dibutuhkan untuk mencapai kemajuan besar bangsa. Kebangsaan dan demokrasi didaratkan dalam ruang hidup para pelaku di lapangan.
Argumentasi mengenai rute yang harus dijalani fasilitator dalam konteks ini terkait dengan pelembagaan sistem. Pelembagaan sistem yang dimaksudkan adalah untuk memberikan dukungan yang sistematis, sehingga vision lompatan jauh ke depan mencapai kemajuan besar dalam waktu cepat dapat dikenali sebagai rute yang harus ditempuh. Rute yang menjadi ruh terhadap langkah dan tahapan teknis keproyekan yang biasanya menghampiri tunggal sebagai manifesto awal kerja program. Saat inilah apa yang disebut sebagai momentum perubahan itu telah tiba.

Sebagai momentum karena langkah persiapan telah dikerjakan selama ini dengan semangat pantang menyerah para pelaku. Persiapan (pengalaman) yang ada bertemu dengan kesempatan terwujud dalam bentuk agenda pengintegrasian program dalam pembangunan reguler. Apakah yang menjadi pancatan lompatan jauh ke depan? Maka jawabannya adalah apa yang dikerjakan dalam 3 tahun ke depan. Jika 3 tahun ke depan, diantaranya adalah membangun praktek kerja yang berperspektif dalam keseharian, maka salah satu perspektif yaitu kebangsaan dan demokrasi akan mampu menghantar pada terwujudnya kemajuan besar bangsa dalam waktu cepat. Maka marilah kita temukan nilai kebangsaan demokrasi dalam praktek kerja sehari-hari kita, makin bertambah, meluas dan berpengaruh. Perubahan menemukan momentumnya ketika sebagai program PNPM MPd meluncurkan PNPM Integrasi. Penyesuaian pendekatan program sebagai suatu keniscayaan, adanya perubahan sosial, memenuhi tuntutan konsumen atau dalam hal ini tuntutan rakyat (Eko Sriharyanto, 2010).

Fasilitator harus menjadi penghantar yang andal. Penghantar dari periode tindakan teknis-mekanistis masyarakat menuju tahapan kesadaran fungsional dan kesadaran kritis. Beberapa ide untuk mengantarkan tingkat kekritisan (logis, analitis, ideologis) tanpa memperhitungkan tingkat kesiapan para pelaku (fasilitator dan masyarakat) hanya akan melahirkan ‘kegenitan pewacanaan’, demikian juga sebaliknya, jika kita biarkan ruang kerja pelaku hanya pada pemenuhan kebutuhan proyek semata, berarti kita seperti mendiamkan orang tenggelam. Mengentaskan keadaan dekaden adalah tugas mendesak para pelaku yang telah diberikan bekal 5 koridor pemberdayaan. Keadaan dekaden diatasi diantaranya melalui membangun nilai kebangsaan dan demokrasi. (bersambung)